Tuesday 17 January 2012

Cara Membuat Paspor

Ceritanya antum dah semangat banget nih bakal bisa bebasin Palestina dari jajahan Zionis Israel dan mengembalikan masjid Al Aqsho tercinta kepangkuan muslimin. Itu terlihat dari semangat antum waktu ditanya: "Siap merjihad membebaskan Masjid Al Aqsho????!!!!" Dengan segala kekuatan suara ribuan desibel yang antum miliki antum pun menjawab: "Siiaaappp..!!!!" Waw, antum merasa bahwa gaungnya sampai keseluruh penjuru dunia. "Apa antum sudah punya paspor?!?!?" Rupanya pertanyaan terakhir ini lumayan menggangu semagat antum. Ternyata antum lupa melakukan persiapan yang paling penting. Paspor.
Yeah...
Nah, Alhamdulillah-nya ada bloger semacam ana yang berbaik hati membagikan ilmu yang berguna supaya semngat kamu gak tersia-siakan. Contohnya kali ini, kita bakalan bahas gimana sih caranya buat paspor?
Ada dua cara, bisa manual atau dengan online. Kalo antum pilih cara online dengan alasan ini adalah 2012 (Apapun maksudnya) maka natum harus ke situs Ditjen Imigrasi di sini buat daftar Online. Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah antum harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.     Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.           Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.           Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.           Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.      Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.      Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Pastikan dokumen antum lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang antum input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.

Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- ,

Siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Bandar Lampung, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
Oke deh.. selamat berjuang...!!!

0 comments:

Post a Comment

Bookmarks

free counters